You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
dprd
.
photo doc - Beritajakarta.id

DPRD DKI Dukung Syarat Ketat Penerima KJP

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang akan memperketat syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penyaluran KJP akan semakin tepat sasaran.

Kalau penerima KJP tidak tepat sasaran jelas akan memberatkan APBD

"Kalau penerima KJP tidak tepat sasaran jelas akan memberatkan APBD. Dan ada kemungkinan siswa yang betul-betul tidak mampu justru tidak dapat dana KJP," ujar Fahmi Zulfikar, Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Minggu (11/1).

Dikatakan Fahmi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Disdik DKI guna membahas masalah KJP ini. Dengan begitu, tahun 2015 diharapkan seluruh dana KJP dapat dinikmati siswa dari keluarga tidak mampu.

Penerima Dana KJP Harus Penuhi 21 Syarat

"Seluruh pendistribusian kartu KJP akan kami awasi ketat. Jangan sampai muncul kecurangan di tengah jalan," tegas Fahmi.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad menamahkan, upaya memperketat persyaratan penerima KJP jangan sampai mempersulit rakyat miskin, tetapi harus sebagai wujud transparansi agar KJP tepat sasaran.

Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah penduduk miskin di Jakarta pada September 2014 sebesar 412.790 jiwa atau 4,09 persen dari jumlah penduduk Jakarta.

"Artinya kalau setengahnya berstatus pelajar, maka hanya sekitar 206.395 jiwa saja yang berhak memperoleh KJP," ucap Syaiful.

Seperti diketahui, mulai tahun ini setidaknya ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP. Syarat tersebut diantaranya tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, usaha (toko besar), serta membuat data palsu.

Jika salah satu syarat dilanggar, maka pemberian dana KJP kepada siswa bersangkutan akan langsung disetop. Syarat ini dibuat lantaran mulai tahun depan penerima KJP akan diperluas hingga siswa di sekolah swasta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1989 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1801 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye986 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye905 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye807 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik